Cybercrime merupakan salah satu istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer yang menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan dalam dunia maya.
Termasuk serangan terhadap data komputer dan sistem, pencurian identitas, distribusi gambar pelecehan seksual anak, penipuan lelang di internet, penetrasi layanan keuangan online, serta penyebaran virus, botnet, dan penipuan berbagai email seperti phishing.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Di masa lalu, cybercrime telah dilakukan oleh individu atau kelompok-kelompok kecil individu. Namun, kita sekarang melihat tren yang sedang berkembang dengan tradisional sindikat kejahatan terorganisir dan profesional dengan teknologi kriminal dengan kerja sama dan penyatuan sumber daya dan keahlian mereka.
1. Menurut Andi Hamzah dalam bukunya yang berjudul “Aspek-Aspek Pidana dalam Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan dibidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
2. Menurut definisi Forester dan Marrinson mendefinisikan kejahatan komputer sebagai aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
3. Menurut Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
4. Menurut Tavani (2002) mendefinisikan cybercrime yang lebih menarik yaitu kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi didunia cyber.
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih
Cybercrime sendiri memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
Last Edited : --.--.---
source : LINK
0 komentar:
Posting Komentar